Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN MATA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dalam melakukan Perlindungan Dan Pelestarian Mata Air dapat bekerjasama dengan badan usaha dan/atau lembaga lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kebiasaan dan kearifan lokal masyarakat. (3) Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (4) Dalam hal pelaksanaan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berkoordinasi dengan Perangkat Daerah terkait lainnya.
Koreksi Anda