Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN MATA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peran serta masyarakat dalam Perlindungan Dan Pelestarian Mata Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 meliputi: a. penyampaian informasi kondisi Mata Air; b. partisipasi aktif dalam perlindungan dan pelestarian Mata Air; dan c. memberikan informasi terkait dengan pengawasan dan penegakan hukum.
Koreksi Anda