Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN MATA AIR
Teks Saat Ini
(1) Penanggulangan kerusakan Mata Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf b, ditujukan untuk meringankan beban akibat bencana melalui mitigasi bencana.
(2) Upaya penanggulangan kerusakan Mata Air yang dinyatakan sebagai akibat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal keadaan yang membahayakan pada Mata Air sebagai akibat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Gubernur berwenang mengambil tindakan darurat guna keperluan penanggulangan kerusakan Mata Air.
Koreksi Anda
