Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN MATA AIR
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan pengendalian kerusakan Mata Air.
(2) Pengendalian kerusakan Mata Air sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui upaya pencegahan kerusakan Mata Air yang disusun secara terpadu, terintegrasi, dan menyeluruh dalam pola perlindungan dan pelestarian Mata Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(3) Pengendalian kerusakan Mata Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara menyeluruh, mencakup:
a. upaya pencegahan;
b. penanggulangan;dan
c. pemulihan Mata Air.
Koreksi Anda
