Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN MATA AIR
Teks Saat Ini
(1) Pendayagunaan Mata Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 mengacu pada Rencana Perlindungan dan Pelestarian Mata Air dengan memperhatikan keseimbangan ekologi, ekonomi, dan sosial budaya.
(2) Dalam hal pendayagunaan Mata Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Setiap Orang dan/atau Badan Usaha untuk kegiatan usaha atau komersial dilakukan setelah mendapat izin dari Gubernur.
Koreksi Anda
