Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN MATA AIR
Teks Saat Ini
Pendayagunaan Mata Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan melalui kegiatan:
a. penatagunaan Mata Air;
b. penyediaan Mata Air;
c. penggunaan Mata Air; dan
d. pengembangan Mata Air.
Koreksi Anda
