Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN MATA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendayagunaan Mata Air ditujukan untuk memanfaatkan air secara berkelanjutan untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat. (2) Pemenuhan kebutuhan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan prioritas antara lain: a. kebutuhan pokok sehari-hari; b. pertanian;dan c. penggunaan Mata Air untuk kebutuhan usaha guna memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari melalui sistem penyediaan air minum. (3) Dalam hal ketersediaan air tidak mencukupi untuk prioritas pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemenuhan Air untuk kebutuhan pokok sehari-hari lebih diprioritaskan dari yang lainnya. (4) Dalam hal ketersediaan air mencukupi setelah urutan prioritas pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), selanjutnya dapat dilakukan untuk: a. penggunaan Mata Air guna memenuhi kegiatan bukan usaha untuk kepentingan publik; dan b. penggunaan Mata Air untuk memenuhi usaha lainnya setelah mendapat izin dari Gubernur.
Koreksi Anda