Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN MATA AIR
Teks Saat Ini
(1) Rencana Perlindungan dan Pelestarian Mata Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditetapkan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
(2) Rencana Perlindungan dan Pelestarian Mata Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun.
(3) Rencana Perlindungan dan Pelestarian Mata Air sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 6 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
