Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN MATA AIR
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyusun Rencana Perlindungan dan Pelestarian Mata Air.
(2) Rencana Perlindungan dan Pelestarian Mata Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan bersamaan dengan disusunnya rencana kerja perangkat daerah.
(3) Rencana Perlindungan dan Pelestarian Mata Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk mendukung pelaksanaan Perlindungan dan Pelestarian Mata Air secara berkesinambungan.
(4) Rencana Perlindungan dan Pelestarian Mata Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terintegrasi dengan Rencana Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Rencana Pengelolaan Hutan.
(5) Penyusunan rencana Perlindungan dan Pelestarian Mata Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Tata Ruang Wilayah.
Koreksi Anda
