Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN MATA AIR
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk:
a. melindungi Mata Air secara berkelanjutan;
b. menjamin keberlanjutan ketersediaan air yang bersumber dari Mata Air agar memberikan manfaat secara adil bagi masyarakat;
c. menjamin Pelestarian Mata Air untuk menunjang keberlanjutan pembangunan;
d. menjamin terciptanya kepastian hukum, terlaksananya partisipasi masyarakat dalam pengawasan terhadap pemanfaatan Mata Air mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pemanfaatan; dan
e. mengendalikan Daya Rusak Air secara menyeluruh yang mencakup upaya pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan.
Koreksi Anda
