Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan atas Penyertaan Modal Daerah
(2) Pembinaan dan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat yang ditunjuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Koreksi Anda
