Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direksi Perseroda wajib menyampaikan laporan realisasi penyertaan modal daerah tahun berjalan kepada pemegang saham melalui komisaris. (2) Laporan pelaksanaan penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa laporan keuangan bulanan, triwulan, dan tahunan. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban tahunan Pemerintah Daerah atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (4) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas.
Koreksi Anda