Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan penyertaan modal yang melibatkan kerjasama dengan pihak lain dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Dalam hal Perseroda menyalahgunakan penyertaan modal dan/atau penggunaannya tidak sesuai dengan peruntukannya, maka segala akibat hukum atas penyimpangan tersebut menjadi tanggungjawab Perseroda.
Koreksi Anda