Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Provinsi Maluku.
2. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Gubernur adalah Gubernur Maluku.
4. Perusahaan Perseroan Daerah Maluku Energi Abadi yang selanjutnya disebut Perseroda adalah PT. Maluku Energi Abadi.
5. Penyertaan Modal Daerah adalah bentuk investasi Pemerintah Daerah jangka panjang yang bersifat permanen yang bertujuan untuk dimiliki secara berkelanjutan tanpa ada niat untuk diperjualbelikan atau tidak ditarik kembali, dalam upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pendapatan daerah.
6. Maksud penyertaan modal daerah kepada Perseroda adalah untuk memenuhi modal dasar dan modal disetor pada pendirian Perseroda.
7. Tujuan penyertaan modal daerah kepada Perseroda adalah untuk pendirian Perseroda.
Koreksi Anda
