Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Daerah Provinsi Maluku.
2. Kepala Daerah adalah Gubernur Maluku.
3. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disebut DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku.
5. Bupati Walikota adalah Bupati Walikota di Maluku.
6. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku.
7. Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang bidang tugasnya berkaitan dengan bidang ketahanan keluarga.
8. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya.
9. Ketahanan keluarga adalah kondisi dinamik suatu keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan serta mengandung kemampuan fisik materiil dan psikis mental spiritual guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin.
10. Pembangunan ketahanan keluarga adalah upaya komprehensif, berkesinambungan, gradual, koordinatif dan optimal secara berkelanjutan oleh pemerintah daerah, pemerintah kabupaten/kota, pemangku kepentingan terkait dan masyarakat, dalam menciptakan, mengoptimalisasi keuletan dan ketangguhaan keluarga untuk berkembang guna hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan kebahagiaan lahir dan batin.
11. Keluarga berkualitas adalah kondisi keluarga yang mencakup aspek pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial budaya, kemandirian ke1uarga, dan mental spiritual serta nilai-nilai agama yang merupakan dasar untuk mencapai keluarga sejahtera.
12. Keluarga sejahtera adalah keluarga yang dibentuk berdasarkan atas perkawinan yang sah, mampu memenuhi kebutuhan hidup spiritual dan material yang layak, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki hubungan yang serasi, selaras, dan seimbang antar anggota dan antara keluarga dengan masyarakat dan lingkungan.
13. Keluarga prasejahtera adalah keluarga yang tidak dapat memenuhi salah satu indikator atau lebih dari 6 (enam) indikator penentu, yaitu pangan, sandang, papan, penghasilan, kesehatan dan pendidikan.
14. Keluarga rentan adalah keluarga yang dalam berbagai matranya tidak atau kurang mendapat kesempatan untuk mengembangkan potensinya sebagai akibat dari keadaan fisik dan/atau nonfisiknya.
15. Perencanaan adalah proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, me1alui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang ada.
Maksud penyelenggaraan pembangunan ketahanan ke1uarga adalah untuk mewujudkan dan meningkatkan kemampuan, kepedulian, serta tanggung jawab pemerintah daerah, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha dalam menciptakan, mengoptimalisasi keuletan dan ketangguhan keluarga.