Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengembangan kepeloporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), difasilitasi pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing melalui kegiatan: a. latihan dasar penanggulangan bencana; b. latihan kepanduan melalui gerakan pramuka; c. lomba inovasi dan keteladanan pemuda tingkat Provinsi; d. seleksi Pemuda pelopor; e. pemuda sarjana penggerak pembangunan di perdesaan; f. temu wicara kepemimpinan pemuda tingkat Provinsi; g. pelatihan penulisan dan lomba karya ilmiah pemuda tingkat Provinsi; dan/atau h. gerakan kebersihan dan peduli lingkungan hidup.
Koreksi Anda