Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
Pengembangan kepemimpinan pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. pendidikan;
b. pelatihan;
c. pengaderan;
d. pembimbingan;
e. pendampingan;dan/atau
f. forum kepemimpinan pemuda
Koreksi Anda
