Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
(1) Gubernur MENETAPKAN rencana strategis yang memuat pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan pemuda.
(2) Rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus selaras dan sinergis dengan rencana strategis pemerintah.
Koreksi Anda
