Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melindungi dan melestarikan kebudayaan dan kearifan lokal sebagai bagian dari kebudayaan nasional.
(2) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Daerah mengadakan sosialisasi dan/atau pelatihan kebudayaan dan kearifan lokal kepada pemuda.
Koreksi Anda
