Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan kepemudaan dilakukan melalui strategi: a. bela negara; b. kompetisi dan apresiasi pemuda c. peningkatan dan perluasan memperoleh peluang kerja sesuai dengan potensi dan keahlian yang dimiliki; d. pemberian kesempatan yang sama untuk berekspresi, beraktivitas, dan berorganisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. pendampingan pemuda; f. peningkatan kapasitas dan kompetensi pemuda; g. perluasan kesempatan memperoleh dan meningkatkan pendidikan serta keterampilan sesuai dengan karakteristik kearifan lokal masing-masing daerah;dan/atau h. penyiapan kader pemuda dalam menjalankan fungsi advokasi dan mediasi yang dibutuhkan lingkungannya. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pelayanan kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda