Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pelayanan kepemudaan disesuaikan dengan karakteristik pemuda daerah, yaitu memliki semangat kejuangan, kesukarelaan, tanggungjawab dan kesatria dan memilki sifat kritis, idealis, inovatif,progresif, dinamis, reformis dan futuristik.
Koreksi Anda