Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
Pelayanan kepemudaan berfungsi melaksanakan tiga pilar:
a. penyadaran;
b. pemberdayaan; dan
c. pengembangan potensi pemuda yang meliputi pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan dan kepeloporan.
Koreksi Anda
