Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelayanan kepemudaan berfungsi melaksanakan tiga pilar: a. penyadaran; b. pemberdayaan; dan c. pengembangan potensi pemuda yang meliputi pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan dan kepeloporan.
Koreksi Anda