Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan dana pelayanan kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 didasarkan pada prinsip keadilan, efesiensi, transaparansi dan akuntabilitas publik.
Koreksi Anda