Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
Pendanaan pelayanan kepemudaan berasal dari :
a. anggaran pendapatan dan belanja daerah;dan/atau
b. sumber pendapatan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
