Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan pelayanan kepemudaan berasal dari : a. anggaran pendapatan dan belanja daerah;dan/atau b. sumber pendapatan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan.
Koreksi Anda