Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memberikan penghargaan kepada: a. pemuda yang berprestasi;dan b. organisasi pemuda, organisasi kemasyarakatan, lembaga pemerintahan, badan usaha, kelompok masyarakat dan perorangan yang berjasa dan/atau berprestasi dalam memajukan potensi pemuda. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk gelar, tanda jasa, fasilitas, pekerjaan, asuransi dan jaminan hari tua, dan/atau bentuk penghargaan lainnya yang bermanfaat. (3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan oleh badan usaha, kelompok masyarakat, atau perorangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda