Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pembentukan organisasi kepemudaan harus didaftarkan kepada Pemerintah Daerah. (2) Gubernur melimpahkan pelaksanaan tugas pendaftaran kepada Perangkat Daerah yang membidangi urusan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Koreksi Anda