Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah berkewajiban mempertahankan keberadaan dan mengoptimalkan penggunaan prasarana dan sarana kepemudaan. (2) Pemerintah daerah, organisasi kepemudaan dan masyarakat memelihara setiap prasarana dan sarana Kepemudaan. (3) Pengelolaan prasarana dan sarana Kepemudaan yang telah menjadi barang milik Negara atau Daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
Koreksi Anda