Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah berkewajiban menyediakan prasarana dan sarana dalam rangka pelayanan kepemudaan.
(2) Organisasi kepemudaan dan masyarakat dapat berpartisipasi menyediakan prasarana dan sarana pelayanan kepemudaan.
(3) Dalam hal dibutuhkan Pemerintah Daerah, organisasi kepemudaan dan/atau masyarakat dapat saling bekerja sama dalam penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan Prasarana dan Sarana sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
