Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah dapat memfasilitasi terselenggaranya kemitraan secara sinergis antara pemuda dan/atau organisasi kepemudaan dan dunia usaha serta dunia industri. (2) Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi terselenggaranya koordinasi dan kemitraan dengan Lembaga/Instansi/Kelompok/Perangkat Daerah yang menangani urusan kepemudaan.
Koreksi Anda