Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah dapat memfasilitasi terselenggaranya kemitraan secara sinergis antara pemuda dan/atau organisasi kepemudaan dan dunia usaha serta dunia industri.
(2) Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi terselenggaranya koordinasi dan kemitraan dengan Lembaga/Instansi/Kelompok/Perangkat Daerah yang menangani urusan kepemudaan.
Koreksi Anda
