Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dan organisasi kepemudaan dapat melaksanakan kemitraan berbasis program dan kegiatan dalam Pelayanan Kepemudaan di bidang sosial, ekonomi dan lingkungan. (2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan prinsip kesetaraan, akuntabilitas, dan saling memberi manfaat. (3) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan pada tingkat lokal, nasional, dan internasional. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda