Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peran aktif pemuda sebagai kekuatan moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diwujudkan dengan: a. menumbuhkembangkan aspek etik, moralitas dan akhlak mulia dalam bertindak pada setiap dimensi kehidupan kepemudaan; b. memperkuat iman dan taqwa, mengembangkan nilai-nilai kearifan budaya lokal serta ketahanan mental spiritual; dan/atau c. meningkatkan kesadaran hukum. (2) Peran aktif pemuda sebagai kontrol sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diwujudkan dengan: a. memperkuat wawasan kebangsaan; b. membangkitkan kesadaran atas tanggungjawab, hak, dan kewajiban sebagai warga negara; c. membangkitkan sikap kritis terhadap lingkungan dan penegakan hukum; d. meningkatkan partisipasi dalam perumusan kebijakan publik; e. menjamin transparansi dan akuntanbilitas publik; dan/atau f. memberikan kemudahan akses informasi. (3) Peran aktif pemuda sebagai agen perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diwujudkan dengan mengembangkan: a. pendidikan politik dan demokratisasi; b. sumberdaya ekonomi; c. kepedulian terhadap masyarakat; d. ilmu pengetahuan dan teknologi; e. olahraga, seni dan budaya; f. kepedulian terhadap lingkungan hidup; g. pendidikan kewirausahaan; dan/atau h. kepemimpinan dan kepeloporan pemuda.
Koreksi Anda