Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
(1) Peran aktif pemuda sebagai kekuatan moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diwujudkan dengan:
a. menumbuhkembangkan aspek etik, moralitas dan akhlak mulia dalam bertindak pada setiap dimensi kehidupan kepemudaan;
b. memperkuat iman dan taqwa, mengembangkan nilai-nilai kearifan budaya lokal serta ketahanan mental spiritual; dan/atau
c. meningkatkan kesadaran hukum.
(2) Peran aktif pemuda sebagai kontrol sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diwujudkan dengan:
a. memperkuat wawasan kebangsaan;
b. membangkitkan kesadaran atas tanggungjawab, hak, dan kewajiban sebagai warga negara;
c. membangkitkan sikap kritis terhadap lingkungan dan penegakan hukum;
d. meningkatkan partisipasi dalam perumusan kebijakan publik;
e. menjamin transparansi dan akuntanbilitas publik; dan/atau
f. memberikan kemudahan akses informasi.
(3) Peran aktif pemuda sebagai agen perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diwujudkan dengan mengembangkan:
a. pendidikan politik dan demokratisasi;
b. sumberdaya ekonomi;
c. kepedulian terhadap masyarakat;
d. ilmu pengetahuan dan teknologi;
e. olahraga, seni dan budaya;
f. kepedulian terhadap lingkungan hidup;
g. pendidikan kewirausahaan; dan/atau
h. kepemimpinan dan kepeloporan pemuda.
Koreksi Anda
