Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah mempunyai tugas melaksanakan kebijakan nasional dan MENETAPKAN kebijakan di Daerah sesuai dengan kewenangannya serta mengoordinasikan pelayanan kepemudaan.
Koreksi Anda
