Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH MALUKU ENERGI ABADI
Teks Saat Ini
(1) Modal Perseroda terdiri atas saham-saham yang nilainya dicantumkan dalam mata uang Rupiah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan nominal saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Anggaran Dasar.
Koreksi Anda
