Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH MALUKU ENERGI ABADI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Modal Perseroda terdiri atas saham-saham yang nilainya dicantumkan dalam mata uang Rupiah. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan nominal saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Anggaran Dasar.
Koreksi Anda