Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH MALUKU ENERGI ABADI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Modal Dasar Perseroda ditetapkan sebesar Rp. 25.000.000.000 (Dua puluh lima miliyar rupiah) yang terbagi atas saham-saham yang nilai nominalnya ditetapkan dalam Akta Pendirian Perseroda. (2) Modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas komposisi sebagai berikut : a. Pemerintah Provinsi Maluku paling sedikit 99,9% atau sebesar Rp. 24.975.000.000,- (Dua puluh empat miliyar sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) b. Perusahaan Umum Daerah Panca Karya paling banyak 0,1% atau sebesar 25.000.000,- (duapuluh lima juta rupiah). (3) Modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetor penuh atau sebesar 25. 000.000.000,- (dua puluh lima miliyar rupiah).
Koreksi Anda