Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH MALUKU ENERGI ABADI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perseroda menjalankan kegiatan usaha dalam bidang: a. hulu minyak dan gas bumi; b. hilir minyak dan gas bumi; c. pertambangan mineral dan batubara; d. energy; dan e. jasa penunjang (2) Perseroda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk anak perusahaan dan/atau memiliki saham pada perusahaan lain. (3) Perusahaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepemilikan sahamnya paling banyak 70% (tujuh puluh persen) yang bergerak di bidang usaha Perseroda. (4) Pembentukan anak perusahaan dan/atau perusahaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda