Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah MENETAPKAN standar penyelenggaraan pendidikan berbasis kearifan dan keunggulan lokal dengan memperhatikan standar nasional pendidikan sebagai media transformasi budaya pada setiap satuan pendidikan.
(2) Kurikulum muatan lokal dilaksanakan pada jenjang dan jenis satuan pendidikan menengah dan pendidikan khusus.
(3) Penyusunan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menyusun suplemen kurikulum yang memiliki muatan kearifan lokal dan budaya daerah serta pendidikan budi pekerti mencakup pendidikan kejujuran dan antikorupsi, pendidikan anti pornografi dan porno aksi melalui pelajaran yang terkait.
(4) Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam pembelajaran muatan lokal.
(5) Kurikulum muatan lokal bertujuan membekali untuk :
a. mengenal dan mencintai lingkungan alam, sosial, budaya, dan spiritual di daerahnya; dan
b. melestarikan dan mengembangkan keunggulan serta kearifan daerah yang berguna bagi dirinya dan lingkungannya untuk menunjang pembangunan.
(6) Kurikulum muatan lokal antara lain dapat berupa kesenian daerah, olahraga daerah, kerajinan khas daerah, kelestarian lingkungan hidup, makanan khas daerah dan lain-lain.
(7) Kurikulum muatan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
(8) Pemerintah daerah menyiapkan sumber daya manusia pendidik yang berkompeten mengajarkan muatan lokal.
Koreksi Anda
