Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah daerah dapat memberikan penghargaan dan perlindungan kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Koreksi Anda
Pemerintah daerah dapat memberikan penghargaan dan perlindungan kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran