Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu, berakhlak mulia, berdaya saing, dan berbudaya. (2) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda