Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah provinsi bersama kabupaten/kota membentuk generasi berkarakter yang cerdas, sehat, unggul, dan berakhlak mulia.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai percepatan pembentukan generasi berkarakter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
