Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan pendidikan berfungsi untuk: a. menumbuh kembangkan potensi yang dimiliki oleh peserta didik; b. mengembangkan kemampuan intelektual, emosional, spiritual, kepekaan sosial dan kecakapan vokasional khusus lainnya sesuai dengan permasalahan dan potensi peserta didik; c. membentuk watak dan kepribadian peserta didik yang terpuji; dan d. mentransformasikan nilai-nilai kearifan yang bersumber dari budaya bangsa.
Koreksi Anda