Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah provinsi melakukan koordinasi dan supervisi kurikulum.
(2) Koordinasi dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan.
Koreksi Anda
