Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah provinsi melakukan koordinasi dan supervisi kurikulum. (2) Koordinasi dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan.
Koreksi Anda