Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan dan pelaksanaan pendidikan berdasarkan data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup :
a. penyelenggaraan pendidikan;
b. organisasi dan tata kelola pendidikan;
c. potensi sumber daya manusia;
d. informasi kegiatan satuan pendidikan;
e. input dan output pendidikan; dan
f. tingkat partisipasi sekolah.
(3) Dalam rangka perencanaan dan pelaksanaan pendidikan, untuk tercapainya daya guna dan hasil guna, pemanfaatan data dan informasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikelola dalam sistem informasi pendidikan yang terintegrasi.
Koreksi Anda
