Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dunia usaha serta organisasi kemasyarakatan. (3) Peran serta masyarakat dalam pendidikan dapat disalurkan antara lain melalui : a. dewan pendidikan; b. komite sekolah; dan c. lembaga yang mewakili pemangku kepentingan pendidikan. (4) Peran serta masyarakat dalam pendidikan berfungsi memperbaiki dan membantu pengembangan akses, mutu, daya saing, relevansi, tata kelola dan akuntabilitas pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan berbasis akhlak mulia, budaya dan berorientasi mutu. (5) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan: a. membangunan jejaring kerja dalam mendukung pelaksanaan pendidikan yang berbasis akhlak mulia, budaya dan berorientasi mutu; b. memantau perkembangan, kegiatan dan kemajuan belajar anak usia dini dan anak usia sekolah di lingkungannya; c. menjaga dan memelihara satuan pendidikan yang ada di sekitarnya; d. berperan aktif untuk memajukan satuan pendidikan yang ada di sekitarnya; e. berperan aktif dalam perencanaan, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan; f. berperan dalam menentukan arah pengembangan satuan pendidikan; g. membina hubungan sekolah dengan masyarakat sekitar; h. kepala desa, kepala lingkungan dan tokoh masyarakat sekitar sekolah menjadi bagian dalam Komite Sekolah; i. kepala desa, lurah, kepala lingkungan, dan masyarakat di sekitar satuan pendidikan memantau, mendata, dan melaporkan anak usia sekolah yang belum atau tidak bersekolah yang berada di wilayahnya; j. membantu pendanaan pendidikan; k. mengembangkan pendidikan anak usia dini berbasis lingkungan tempat tinggal; dan l. aktif memantau dan mengawasi agar peserta didik tidak meninggalkan satuan pendidikannya pada jam belajar. (5) Pemerintah daerah dan pemerintah kabupaten/kota dapat memberikan penghargaan kepada masyarakat/lembaga yang berjasa dalam memajukan pendidikan.
Koreksi Anda