Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah provinsi wajib : a. memperhatikan prinsip pemerataan akses dan mutu pendidikan secara berkeadilan dalam melakukan pengangkatan, penempatan, dan penyebaran pendidik dan tenaga kependidikan; b. meningkatkan kualifikasi akademik guru sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku melalui pemberian bantuan pendidikan; c. mendukung dan memacu peningkatan kompetensi guru melalui sertifikasi profesi; d. meningkatkan wawasan, kompetensi, dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah provinsi; e. membantu pembinaan dan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh masyarakat; f. memberikan tambahan kesejahteraan kepada pendidik dan tenaga kependidikan non PNS yang terdaftar dalam data pokok pendidikan (dapodik) yang memenuhi persyaratan, diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah; dan g. memberikan penghargaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang berprestasi.
Koreksi Anda