Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah dan/atau masyarakat dapat menyelenggarakan satuan pendidikan berciri keunggulan lokal dan/atau keunggulan tertentu. (2) Persyaratan pendirian sekolah yang berciri keunggulan lokal dan/atau keunggulan tertentu harus memenuhi studi kelayakan. (3) Izin pendirian sekolah yang berciri kelokalan dan/atau keunggulan tertentu dikeluarkan oleh pemerintah daerah. (4) Ketentuan tentang ciri kelokalan dan/atau keunggulan tertentu, standar pendirian dan standar penyelenggaraan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda