Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah dan/atau masyarakat dapat menyelenggarakan satuan pendidikan berciri keunggulan lokal dan/atau keunggulan tertentu.
(2) Persyaratan pendirian sekolah yang berciri keunggulan lokal dan/atau keunggulan tertentu harus memenuhi studi kelayakan.
(3) Izin pendirian sekolah yang berciri kelokalan dan/atau keunggulan tertentu dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
(4) Ketentuan tentang ciri kelokalan dan/atau keunggulan tertentu, standar pendirian dan standar penyelenggaraan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
