Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelenggaraan pendidikan, pemerintah provinsi merumuskan dan MENETAPKAN kebijakan bidang pendidikan menengah dan pendidikan khusus serta memfasilitasi pendidikan tinggi.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang kebijakan penyelenggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
