Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelenggaraan pendidikan, pemerintah provinsi merumuskan dan MENETAPKAN kebijakan bidang pendidikan menengah dan pendidikan khusus serta memfasilitasi pendidikan tinggi. (2) Ketentuan lebih lanjut tentang kebijakan penyelenggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda