Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pelaksana program pemberdayaan masyarakat desa dan Kelurahan harus menyusun rencana keberlanjutan program. (2) keberlanjutkan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan memperhatikan : a. partisipasi masyarakat; b. potensi wilayah; dan c. kecenderungan internal dan ekstenal dari kebijakan pembangunan.
Koreksi Anda