Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Teks Saat Ini
(1) Hasil pelaksanaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian harus dievaluasi dan ditindaklanjuti dengan pemberian umpan balik kepada pelaksana Pemberdayaan Masyarakat Desa.
(2) Hasil evaluasi dan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan pertimbangan untuk perbaikan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat desa.
Koreksi Anda
