Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Teks Saat Ini
(1) Pelaporan merupakan proses penyampaian data dan/atau informasi mengenai perkembangan dan kemajuan setiap tahapan dari pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat desa, kendala atau permasalahan yang terjadi, penerapan dan pencapaian dari sasaran atau tujuan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa.
(2) Mekanisme pelaporan dilakukan melalui jalur struktural dan jalur fungsional, sebagai upaya untuk mempercepat proses penyampaian data dan atau informasi dari lapangan atau desa ke tingkat Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. kegiatan yang sedang dilaksanakan;
b. pencapaian sasaran dan atau target dari kegiatan yang sedang dilaksanakan;
c. gambaran kemajuan dari pelaksanaan kegiatan;
d. target dan realisasi biaya dari kegiatan yang sedang dilaksanakan;
e. kendala dan permasalahan yang dihadapi termasuk tindak lanjutnya;
dan
f. gambaran dan/atau tingkatan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan program.
Koreksi Anda
