Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembiayaan program pemberdayaan masyarakat desa bersumber dari : a. anggaran pendapatan belanja daerah provinsi maluku; dan b. sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda